Tiga Hal yang Belum Banyak Diketahui Terkait Kasus Jessica-Mirna

Tanggal 5 Oktober yang lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan tuntutan kurungan penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso. Siapa sih yang tidak kenal dengan wanita berusia 28 tahun ini? Semenjak ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Januari 2016 lalu, wajahnya jadi sering terlihat di media cetak maupun elektronik. Kasus pembuhan yang dilakukan dengan cara memasukkan sianida ke dalam kopi korbannya ini meraih perhatian besar dari masyarakat. Nama Jessica dan Mirna kerap menjadi trending topic. Tidak hanya di Indonesia, media di luar negeri pun ikut meliput perkembangan kasus tersebut. Meski terus menerus diliput media, ada tiga hal yang belum banyak diketahui terkait kasus Jessica-Mirna, lho. Simak selengkapnya di sini.
Apa itu sianida dan mengapa berbahaya?
Mirna diduga meninggal akibat keracunan zat kimia bernama sianida. Zat kimia tersebut berada dalam minuman Kopi Vietnam yang diberikan kepadanya. Zat sianida dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kristal, serbuk, dan cair. Ciri-ciri lainnya adalah tidak berwarna dan memiliki bau seperti kacang almond. Penggunaan sianida banyak ditemukan pada industri pertambangan untuk proses ekstraksi. Namun, sejak zaman dahulu penggunaan zat ini sudah disalahgunakan, salah satunya oleh Hitler. Ia menggunakan sianida untuk membunuh para tawanannya. Bahkan Hitler pun bunuh diri dengan menenggak sianida dan menembak kepalanya sendiri.

Zat sianida memang merupakan racun yang sangat mematikan. Waktu reaksinya sangat singkat yaitu hanya dalam hitungan detik. Zat yang juga terdapat pada rokok ini akan menyerap oksigen yang ada pada darah. Akibatnya, tidak ada cukup oksigen yang mengalir dalam sel-sel darah. Hal tersebut yang menyebabkan kematian pada seseorang yang menelan ataupun menghirup sianida.
Kasus Jessica-Mirna “Menginspirasi”
Dulu, kejadian ini sempat dikaitkan dengan cerita di komik Conan. Namun, ternyata kasus pembunuhan menggunakan sianida pernah terjadi sebelumnya pada kehidupan nyata, tepatnya di Pennsylvania pada tahun 2013. Seorang pria membunuh istrinya dengan cara memasukkan sianida ke dalam minuman sang istri. Pria tersebut bernama Robert Joseph Ferrante. Ferrante memberikan sianida kepada istrinya melalui minuman berenergi. Tidak lama setelah menenggak minuman tersebut, Dr. Autumn Klein, istri Ferrante, pingsan dan meninggal dunia tiga hari kemudian.

Selain kejadian yang dilakukan oleh Ferrante dan Jessica, baru-baru ini seorang pria bernama Anton Herdiyanto membunuh dua orang korbannya dengan metode yang sama. Anton memberikan minuman yang telah dicampur dengan potasium sianida kepada Sanusi dan Shendy. Mereka meninggal dunia sesaat setelah menenggak minuman tersebut. Menurut keterangan polisi, Anton terinspirasi oleh metode pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jessica kepada Mirna. Kasus yang sedang booming ini memang terus menerus disorot dan dibahas secara mendalam oleh media. Akibatnya, masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk bisa melakukan pola pembunuhan yang sama.
Praktik sejenis ini, di mana pelaku kejahatan terinspirasi oleh kasus kejahatan yang telah terjadi sebelumnya atau kasus kejahatan pada cerita fiksi, dikenal dengan istilah copycat crime. Sudah cukup banyak kasus kejahatan di dunia yang tergolong sebagai copycat crime. Kalau kamu ingat, di tahun 2015 yang lalu, di kawasan Jakarta, Depok, dan Tangerang ramai muncul berita tentang begal. Nah, maraknya aksi pembegalan itu dapat digolongkan juga sebagai copycat crime, lho.
Persidangan Jessica dikritik oleh pengacara luar negeri
Saking hebohnya kasus Jessica dan Mirna, masyarakat dari berbagai kalangan menjadi tertarik untuk mengikuti jalannya persidangan. Tidak hanya disiarkan secara live di televisi, ada juga pihak-pihak yang turut datang ke pengadilan. Di antara pihak-pihak tersebut terdapat ibu rumah tangga dan siswa SMA. Siswa SMA tersebut datang dalam rangka menyelesaikan tugas sekolah mereka. Sebetulnya, hal tersebut tidak menyalahi aturan persidangan. Jika sidang yang dilakukan adalah sidang terbuka, maka siapa pun dapat mengikutinya. Namun, terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui saat menyaksikan persidangan secara langsung. Salah satunya adalah tidak boleh membawa kamera, sound recorder, dan video recorder tanpa persetujuan Majelis Hakim. Para pengunjung juga tidak boleh berbicara dengan pendukung lainnya, apalagi membuat kegaduhan. Sayangnya, para pengunjung di persidangan Jessica sangat tidak tertib. Mereka kerap kali bersorak, bertepuk tangan, dan bersahutan setelah mendengar pernyataan dari peserta sidang. Kegaduhan di ruang persidangan ini sempat menjadi perhatian dari pengacara-pengacara di luar negeri yang disampaikan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Persidangan kasus Jessica kini menjadi sebuah tontonan yang disertai dengan drama, tidak seperti persidangan kasus pembunuhan lainnya.

Kasus pembunuhan Mirna belum berakhir di sini, smart buddies! Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jessica harus melalui persutujuan hakim terlebih dahulu. Jika hakim sudah setuju, maka Jessica akan resmi diberikan hukuman tersebut. Semoga hukuman dapat dijatuhkan seadil-adilnya, ya. (AZN/TN)