Mekanisme dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2017 Program Doktor
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, atau yang lebih dikenal dengan LPDP merupakan pengelola dana pendidikan melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Program ini terbagi menjadi 2, yaitu Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dan Riset Pembangunan Nasional. BPI sendiri punya macam-macam beasiswa, di antaranya:
- Beasiswa Magister & Doktor
- Beasiswa Tesis & Disertasi
- Beasiswa Afirmasi
- Beasiswa Spesialis Kedokteran
- Presidential Scholarship
Nah, kali ini Ruangguru akan mengulas mengenai program BPI yang program magister dan doktor. Sebelumnya, mekanisme dan syarat program magister sudah diulas di sini. Sekarang, fokus ke program doktor ya, smart buddies.
Pertama-tama, kamu pasti penasaran, biaya apa saja yang akan ditanggung? Ini dia:

Program apa saja?

Berminat? Coba perhatikan dulu segelintir persyaratan berikut.
PERSYARATAN UMUM
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai jiwa kepemimpinan
- Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
- Menandatangani Surat Pernyataan tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum
- Menandatangani Surat Pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pelanggaran kode etik akademik
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada kepentingan bangsa Indonesia
- Menandatangani Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa lain
- Wajib mendapatkan Surat Tugas Belajar dari atasan (sedang bekerja)
- Surat Keterangan dari tokoh masyarakat bagi (belum bekerja)
- Wajib memilih program studi dan/atau PT yang disetujui oleh LPDP
- Menulis esai (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”
- Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP
- Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara
PERSYARATAN KHUSUS
- Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun
- Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan
- Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP
- Khusus untuk butir (b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:

* Ketentuan di atas tidak berlaku bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dengan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijazah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
* Untuk studi program Doktor di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.

- Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
- Sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
- Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
- Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada perguruan tinggi tujuan.
Perhatikan mekanismenya!

Bagaimana, kira-kira sudah cukup jelas belum? Semoga artikel ini bisa membantumu dalam mempersiapkan diri ya, smart buddies. Cheers! (TN)