Info PPDB DKI Jakarta 2023: Jadwal, Persyaratan, dan Jalur Seleksi

Informasi PPDB 2022

Sudah daftar PPDB DKI Jakarta 2023? Simak dulu yuk info lengkapnya, mulai dari jadwal, persyaratan, dan jalur seleksinya berikut ini.

Apakah kamu akan mendaftarkan diri melalui PPDB di tahun ini? Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Indonesia telah dimulai pada bulan Juni 2023 ini. Para calon siswa serta orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB harus mulai mempersiapkan diri. Ada hal penting yang harus diketahui, mulai dari peraturan PPDB online, jadwal, persyaratan, dan jalur seleksi yang bisa dipilih. Mau tahu informasi lengkapnya? Simak berikut ini.

Apa itu PPDB?

PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. PPDB dilaksanakan untuk pendaftaran seluruh tingkat sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ada beberapa jalur yang digunakan dalam pendaftaran PPDB. Jalur dengan kuota paling besar adalah jalur zonasi. Jalur zonasi mempertimbangkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun.

Pelaksanaan PPDBPelaksanaan PPDB di salah satu sekolah di Jakarta (Sumber: smkn57jkt.sch.id)

Jalur Seleksi PPDB

1. Jalur Prestasi

Jalur ini memberikan apresiasi kepada anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik pada PPDB.

Untuk kuota dari jalur prestasi PPDB ini meliputi sebesar 18% (SMP dan SMA) serta 50% (SMK) untuk jalur prestasi akademik, dan 5% untuk jalur prestasi non akademik.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam PPDB. Untuk kuota dari jalur afirmasi untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah sebesar 25%. Sementara kuota untuk SMK adalah 43%.

Jalur afirmasi dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19. Selain itu, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP juga bisa mendaftar melalui jalur ini.

3. Jalur Zonasi

Jalur ini memberikan kesempatan pada anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dalam PPDB dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Di DKI Jakarta, kuota jalur zonasi untuk siswa SD mencapai 73% dari kapasitas satu sekolah. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, batasan kuota zonasi adalah sebesar 50% dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. Perlu diketahui, jalur PPDB lewat jalur pindah tugas orang tua dan anak guru ini hanya berlaku bagi siswa anak dari guru sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, alias Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kuota yang disediakan untuk jalur ini hanya 2% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut.

Ilustrasi sekolah di masa pandemiIlustrasi sekolah di masa pandemi (Sumber: cnnindonesia.com)

Persyaratan PPDB

Berikut ini adalah persyaratan PPDB untuk tiap jenjang mengacu pada PPDB DKI Jakarta. Persyaratan ini dapat berbeda-beda untuk tiap daerah.

1. PAUD

  • Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis
  • Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan untuk Kelompok Bermain
  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK
  • Memiliki akte/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni

2. SLB

  • TKLB: memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • SDLB: akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • SMPLB: Ijazah/SKL SD/sederajat dan berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • SMALB: Ijazah/SKL SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. PKBM

  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

4. SD

  • Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta
  • Kartu Keluarga adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring

5. SMP

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2023
  • Lulus SD/sederajat
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

6. SMA

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2023
  • Lulus SMP/sederajat
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

7. SMK

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  • Lulus SMP/sederajat
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  • Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

 

Jadwal PPDB

Berikut ini adalah jadwal PPDB DKI Jakarta. Jadwal ini dapat berbeda-beda untuk daerah lainnya.

1. PAUD

Tahap I:

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 19 – 23 Juni 2023
  • 2. Proses seleksi: 19 – 23 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 23 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 23 Juni 2023

Tahap II:

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 28 Juni – 5 Juli 2023
  • 2. Proses seleksi: 28 Juni – 5 Juli 2023
  • 3. Pengumuman: 5 Juli 2023
  • 4. Lapor diri: 6 – 7 Juli 2023

 

2. SLB

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 19 Juni – 4 Juli 2023
  • 2. Proses seleksi: 19 Juni – 5 Juli 2023
  • 3. Pengumuman: 5 Juli 2023
  • 4. Lapor diri: 6 – 7 Juli 2023

 

3. SD

A. Verifikasi KK dan pengajuan akun

  • 1. SD: Mulai 15 Mei 2023

B. Jalur Afirmasi (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19)

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 12 – 28 Juni 2023
  • 2. Pengumuman: 28 Juni 2023
  • 3. Lapor diri: 30 Juni – 31 Juli 2023

C. Jalur Afirmasi (terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Transjakarta)

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 19 – 21 Juni 2023
  • 2. Proses seleksi: 19 – 21 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 21 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 23 Juni 2023

D. Jalur Zonasi

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 12 – 14 Juni 2023
  • 2. Proses seleksi: 14 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 14 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 15 – 16 Juni 2023

E. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 12 – 27 Juni 2023
  • 2. Proses seleksi: 12 – 27 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 28 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2023

F. Tahap Kedua

  • 1. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 26 – 28 Juni 2023
  • 2. Proses Seleksi: 26 – 28 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 28 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2023

G. Tahap Ketiga

  • 1. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 3 – 5 Juli 2023
  • 2. Proses Seleksi: 3 – 5 Juli 2023
  • 3. Pengumuman: 5 Juli 2023
  • 4. Lapor diri: 6 – 7 Juli 2023

 

5. SMP, SMA dan SMK

A. Pra-pendaftaran

  • 1. SMP, SMA, dan SMK: 10 Mei-9 Juni 2023

B. Verifikasi KK dan pengajuan akun

  • 1. SMP: Mulai 19 Mei 2023
  • 2. SMA dan SMK: Mulai 24 Mei 2023

C. Jalur Prestasi (Akademik dan Nonakademik)

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 12 – 14 Juni 2023
  • 2. Proses seleksi: 12 – 14 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 14 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 15 – 16 Juni 2023

D. Jalur Afirmasi (Anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19)

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 12 – 28 Juni 2023
  • 2. Pengumuman: 28 Juni 2023
  • 3. Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2023

E. Jalur Afirmasi (Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP)

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 19 – 21 Juni 2023
  • 2. Proses seleksi: 19 – 21 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 21 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 23 Juni 2023

F. Jalur Zonasi

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 26 – 27 Juni 2023
  • 2. Proses seleksi: 26 – 28 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 28 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2023

G. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 12 – 27 Juni 2023
  • 2. Proses seleksi: 12 – 28 Juni 2023
  • 3. Pengumuman: 28 Juni 2023
  • 4. Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2023

H. Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III

  • 1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: 3 – 5 Juli 2023
  • 2. Proses seleksi: 3 – 5 Juli 2023
  • 3. Pengumuman: 5 Juli 2023
  • 4. Lapor diri: 6 – 7 Juli 2023

 

Kelengkapan Dokumen Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta

Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat
  • Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
  • Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki

Cari tahu ketentuan, jadwal, dan alur pendaftaran PPDB 2022 sesuai daerah kamu masing-masing ya. Jangan sampai ada yang terlewat. Selamat menempuh jenjang pendidikan baru, ayo terus pakai ruangbelajar sebagai teman belajar kamu untuk tingkatkan prestasi ya!

IDN CTA Blog ruangbelajar Ruangguru

Referensi:

PPDB DKI Jakarta [daring]. Tautan: https://ppdb.jakarta.go.id/#/ (Diakses: 30 Mei 2022)

Sumber foto:

Pelaksanaan PPDB di salah satu sekolah di Jakarta [daring]. Tautan: https://www.smkn57jkt.sch.id/beritafoto/show/59/ppdb-smk-negeri-57-jakarta-2020.html (Diakses: 14 Juni 2021)

Ilustrasi sekolah di masa pandemi [daring]. Tautan: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200805194242-20-532616/dibuka-dua-hari-sekolah-di-kota-cilegon-kembali-ditutup (Diakses: 14 Juni 2021)

Shabrina Alfari

Content Writer and Content Performance at Ruangguru. Hope my writing finds you well and help you learn a thing or two! :D