Laporkan pelanggaran di wilayah kerja Ruangguru

Anda dapat melaporkan tindakan atau dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Internal Ruangguru dengan kebijakaan WhistleBlower (WB)

Hal-hal yang dapat dilaporkan adalah pelanggaran terhadap:

Aset

Ketentuan hukum, norma, dan kepatutan yang berlaku di Indonesia

Aset

Peraturan Perusahaan yang berlaku dari waktu ke waktu

Aset

Perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, atau perjanjian lainnya yang mengikat Personil Ruangguru pada Perusahaan

Aset

Tindakan Penipuan (Fraud)

Aset

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi

Aset

Kebijakan Kerahasiaan

Aset

Kebijakan Manajemen Konflik Kepentingan

Aset

Kebijakan Non-Kompetisi

Aset

Kebijakan Perlindungan Anak

Aset

Perilaku ilegal, curang, tidak etis (termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, penyuapan, diskriminasi, pelecehan, atau lainnya), penyimpangan, atau perilaku mencurigakan lainnya

Siapa yang dapat melaporkan pelanggaran?

Pelapor yang dapat menyampaikan laporan terkait Kebijakan WB ini adalah pihak internal dan pihak eksternal Ruangguru.

Internal Ruangguru

  • Karyawan
  • Mitra
  • Pihak terafiliasi lainnya dari Ruangguru

Eksternal Ruangguru

  • Agen
  • Vendor
  • Kontraktor
  • Mitra
  • Konsultan
  • Pengguna Layanan (Siswa, Orang Tua Siswa, Wali Siswa, dll)
  • Pihak Eksternal lainnya

Alur Pelaporan

1

Pelaporan

Laporkan pelanggaran/ kecurangan yang anda lihat dengan jelas dan lengkap

2

Verifikasi

Tim kami akan memverifikasi laporan anda dengan teliti dan objektif

2 Hari Kerja

3

Investigasi

Melakukan investigasi mendalam terhadap laporan yang diterima

3 Hari Kerja

4

Tindak Lanjut

Memberikan tindak lanjut sesuai dengan temuan investigasi

1 Bulan

5

Laporan

Memberikan laporan hasil dan tindakan yang telah dilakukan

Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan identitas pelapor dalam sistem whistleblower kami

Anda dapat menghubungi kami untuk status laporan yang sudah dibuat dan infomasi terkait WB lainnya melalui email ke whistleblower@ruangguru.com