Dapatkan Proteksi untuk Anak & Orang Tua hanya dengan pembelian produk Ruangguru!

Langganan Paket ruangbelajar, Brain Academy, dan English Academy pada periode 1-15 Oktober 2021, kamu berhak mendapatkan  produk Asuransi Kecelakaan Diri dari Pasarpolis GRATIS!

Hi!+Ada+promo+spesial+nih+dari+Ruangguru!+ Yuk+klaim+promonya+di

Syarat dan Ketentuan

  1. Hadiah yang akan didapatkan oleh pelanggan adalah produk Asuransi Kecelakaan Diri dari Pasarpolis.
  2. Berlaku untuk setiap pembelian paket ruangbelajar, Brain Academy Online, dan English Academy periode 1-15 Oktober 2021  selama persediaan masih ada.
  3. Pelanggan akan mendapatkan notifikasi melalui email dari Ruangguru mengenai pemberitahuan bahwa pelanggan mendapatkan hadiah berupa Produk Asuransi.
  4. Pelanggan akan mendapatkan notifikasi melalui email dari Pasarpolis apabila Polis sudah berhasil diterbitkan.
  5. Pastikan nomor Hp dan Email kamu di Aplikasi Ruangguru sudah sesuai dengan yang akan digunakan pada klaim portal Pasarpolis.
  6. Jika tidak bisa log in di klaim portal Pasarpolis karena ketidaklengkapan nomor Hp dan Email, bukan menjadi tanggung jawab Ruangguru.


Prosedur Klaim

  1. Kunjungi https://policies.pasarpolis.com
  2. Log in dengan nomor handphone yang terdaftar di Aplikasi Ruangguru serta OTP.
  3. Pilih polis dan benefit yang ingin di klaim.
  4. Submit dokumen yang dibutuhkan untuk klaim dalam website dan masukan nomor rekening untuk pengiriman dana klaim.
  5. Masa pertanggungan Polis adalah satu bulan sejak diterbitkan.
Jika ada pertanyaan mengenai prosedur klaim dapat menghubungi cs@pasarpolis.com dan Customer Care Pasarpolis 02150890580 / Whatsapp : 0877-0017-8000
Icon Kode Diskon

Kode diskon 

-

Icon Periode Promo

Periode

1 Oktober - 15 Oktober 2021

Langganan

Manfaat Premi

Plan
Jaminan - Kecelakaan Diri (untuk Siswa)Sum Insured
Santunan Meninggal DuniaIDR 500.000
Santunan Cacat Tetap KeseluruhanIDR 500.000
Biaya Perawatan dan PengobatanIDR 250.000
Jaminan - Kecelakaan Diri (untuk Orang Tua)Sum Insured
Santunan Meninggal DuniaIDR 2.500.000
Santunan Cacat Tetap KeseluruhanIDR 2.500.000
Biaya Perawatan dan PengobatanIDR 500.000
Jaminan TambahanSum Insured
Santunan Beasiswa untuk Anak (Jika orang tua meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan)IDR 2.500.000
Santunan pembayaran cicilan rumah atau kendaraan akibat meninggal Dunia, Cacat Tetap, dan Perawatan Rumah Sakit minimal 14 hari akibat kecelakaanIDR 500.000
Santunan jika orang tua mengalami PHK (Karyawan Tetap, minimum masa kerja 2 tahun)IDR 500.000
Penggantian biaya ujian siswa apabila mengalami kecelakaanIDR 100.000
Penggantian biaya buku dan peralatan sekolah yang rusak akibat kecelakaanIDR 100.000

Syarat dan Ketentuan Proteksi Kecelakaan Diri

  1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
    1.  keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
    2.  terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
    3.  mati lemas atau tenggelam.
  2. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang diakibatkan oleh:
    1.  Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
    2.  Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter. 
  3.  Jaminan Kematian akan diberikan dalam hal Tertanggung:
    1.  meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau
    2.  hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. 
  4.  Jaminan Cacat Tetap Total akan diberikan dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari :
    1.   Cacat Tetap Keseluruhan meliputi:
      1. kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
      2. hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
      3. hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, ataU
      4. hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
      5. Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
      6. Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
    2. Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
  5. Apabila Tertanggung telah menerima santunan dalam hal Cacat Tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu Tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan dalam hal Kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan Cacat Tetap yang telah dibayarkan. Jika santunan Cacat Tetap yang telah dibayar lebih besar dari pada santunan Kematian, maka Tertanggung tidak berhak atas santunan Kematian.
  6. Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan akan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cedera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
  7. Hak atas penggantian ini diberikan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung namun tidak melampaui Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam Ikhtisar Pertanggungan.
  8. Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan Kematian akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
  9. Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan Cacat Tetap Total Sebagian dan Sebagian akan dibayarkan kepada Tertanggung.
  10. Santunan untuk Biaya Perawatan atau pengobatan memerlukan kwitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama jangka waktu pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan tersebut.

Proteksi Kecelakaan Diri tidak menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Apapun yang timbul akibat dari perang, perang saudara, invasi, pembangkitan rakyat, revolusi, penggunaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan pemerintah atau kekuasaan militer;
  2. Kerugian yang disebabkan oleh aksi terorisme dengan menggunakan senjata nuklir, biologi atau kimia;
  3.  Keikutsertaan dalam tindakan pidana;
  4. Penerbangan dengan helikopter;
  5. Melukai diri sendiri secara sengaja, bunuh diri atau percobaan bunuh diri, pada saat pikiran waras atau tidak waras atau dengan sengaja membiarkan diri berada dalam keadaan berbahaya (kecuali dalam usaha menyelamatkan jiwa manusia);
  6. Penyerangan akibat hasutan, mabuk, penyalahgunaan alkohol atau obat – obatan apapun (kecuali dengan resep obat yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang dan terdaftar;
  7.  Tertanggung menjalani dinas militer angkatan bersenjata Negara atau badan internasional, apakah itu dalam waktu damai maupun perang, dan dalam hal tersebut pihak penanggung sesudah
  8. Menerima aplikasi tertanggung, akan mengembalikan premi secara prorata untuk suatu periode dinas tersebut;
  9.  Mengemudikan atau ikut dalam segala macam balapan yang melibatkan kendaraan bermotor;
  10. Melakukan olahraga dalam kapasitas sebagai seorang profesional atau dimana tertanggung akan memperoleh penghasilan atau pembayaran dalam melakukan olahraga tersebut;
  11. Setiap macam penyakit atau sakit atau proses penurunan fungsi (degeneratif) yang terjadi secara alami;
  12. Kehamilan, melahirkan, atau komplikasi lain daripadanya meskipun peristiwa tersebut mungkin dipercepat atau disebabkan oleh suatu kecelakaan;
  13. Segala cacat/sakit yang telah ada sebelum dibuatnya polis.