Mengenal Rencana Skema Pengupahan Guru Honorer 2020

skema pengupahan guru honorer

Artikel kali ini akan menjelaskan tentang skema pengupahan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengupahan guru honorer tahun 2020.

Semester ganjil di tahun 2019 sudah berakhir, kini Bapak/Ibu Guru harus mempersiapkan diri untuk masuk ke semester genap. Pastinya sudah ada berbagai persiapan yang sudah Anda lakukan untuk menyambut semester depan kan? Baik dari media belajar, rencana pembelajaran, hingga berbagai metode ajar yang sudah dimatangkan.

Di artikel Seputar Guru, biasanya menghadirkan tentang metode belajar yang bisa diterapkan oleh Bapak/Ibu Guru dan juga inspirasi mengajar dari Master Teacher Ruangguru. Nah, kali ini kita akan membahas tentang guru honorer. Lebih spesifik, kita akan sama-sama membahas tentang pengupahan guru honorer.

permasalahan guru honorer

Begini Bapak/Ibu Guru, selama ini upah guru honorer itu diambil dari alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berangkat dari alokasi tersebut, maka jangan heran jika Bapak/Ibu Guru yang berstatus guru honorer masih menerima upah di bawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dan UMR (Upah Minimum Regional). Dikutip dari Solopos.com bahwa, upah guru honorer di Kabupaten Kendal di tahun 2019 hanya Rp600 ribu per bulan. Jika dibandingkan dengan UMK yang ada di angka Rp2,1 juta maka angka Rp600 ribu kiranya masih jauh dari kelayakan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bulan Oktober 2019 lalu, mengusulkan ada dua skema pengupahan bagi guru honorer di tahun 2020. Telah dijelaskan di paragraf sebelumnya, kalau upah guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nah, rencananya nanti upah guru honorer akan diambil skema pendanaannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Perlu Bapak/Ibu Guru ketahui bahwa jika pengupahan guru honorer diambil dari DAU, maka baik guru honorer maupun guru PNS kini memiliki kesamaan sumber pendanaan.

guru honorer mengajar

Dengan diubahnya sumber upah guru honorer dari BOS ke DAU, maka ada dua skema pengupahan yang disodorkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pertama, gaji guru honorer di tingkat SD dan SMP akan disetarakan dengan UMK. Nah, untuk guru honorer yang mengajar di SMA/SMK akan disetarakan dengan UMP. Kemudian, skema yang kedua ialah gaji semua guru honorer akan disamakan dengan gaji guru yang sudah menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Masih Efektifkah Siswa Diberikan PR?

Melansir berita dari pikiran-rakyat.com yang menerangkan bahwa, sebenarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah lama menginginkan dana BOS tidak dipakai untuk menggaji guru honorer. Pasalnya, ada aturan dari pemerintah bahwa 20% dari dana BOS dialokasikan untuk menggaji guru honorer. Padahal, sejatinya dana BOS itu bisa sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan kegiatan belajar siswa seperti memperbaiki kelas hingga membeli alat peraga/praktikum.

data jumlah guru honorer

Berangkat dari kebijakan tersebut, pengangkatan guru honorer di tahun 2020, rencananya akan diberhentikan. Hal ini dikarenakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan sinkronisasi baik data maupun anggaran ke Kementerian Keuangan supaya pengupahan guru honorer berasal dari DAU. Nah, sambil menunggu proses sinkronisasi tersebut, tidak ada salahnya Bapak/Ibu Guru menambah penghasilan dengan ikut bergabung menjadi tutor di ruangguru. Caranya klik banner di bawah ini ya.

 

 

 

 

 

 

Tedy Rizkha Heryansyah