BUMS (Badan Usaha Milik Swasta): Pengertian, Peran & Contohnya | Ekonomi Kelas 10
Apa itu Badan Usaha Milik Swasta? Simak pengertian, peran, contoh, bentuk beserta kelebihan dan kekurangannya di artikel Ekonomi kelas 10 ini!
—
Kamu mungkin sering mendengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kalau ada badan usaha yang dimiliki negara, otomatis ada badan usaha yang dimiliki swasta juga dong ya. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)?
Baca Juga: Perbedaan BUMN dan BUMD dari Peran, Ciri, Kelebihan & Kekurangannya | Ekonomi Kelas 10
Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) itu adalah badan usaha yang tidak dimiliki oleh negara, tetapi dimiliki oleh perorangan, kelompok orang, atau pihak swasta.
Tujuan dari BUMS adalah untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan moda dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan.
Terus, apa peran dari BUMS?
Peran BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Jangan salah, peran BUMS ini penting banget untuk menggerakkan perekonomian negara. BUMS dapat meningkatkan kegiatan produksi, yang membuat laba produksi akan meningkat.
Dampaknya, perolehan pajak penghasilan meningkat, sehingga pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung akan meningkat juga.
Sama seperti BUMN atau BUMD, BUMS juga memiliki peran dalam perekonomian suatu negara, berikut ini adalah perannya:
- Membantu pemerintah melakukan kegiatan produksi barang/jasa serta distribusi yang tidak dapat dilakukan pemerintah.
- Membantu meningkatkan pendapatan nasional.
- Membantu meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
- Sebagai mitra BUMN dalam mengelola dan menjaga sumber daya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
Nah, badan ini memiliki beberapa bentuk. Kalau kamu tahu apa itu PT, CV, Firma, atau Badan Usaha Perseorangan, maka itu adalah bentuk-bentuk BUMS. Supaya kamu bisa lebih paham lagi tentang macam-macam bentuk BUMS, yuk simak penjelasan-penjelasan di bawah ini!
Bentuk-Bentuk BUMS
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan. Misalnya warung makan, warung klontong, dan masih banyak contoh lainnya.
Karena risiko ditanggung sendiri, dalam keadaan apapun, harus jualan (tribunnews.com)
Badan usaha ini memiliki beberapa ciri yaitu:
- Modal berasal dari satu orang sebagai pemilik modal;
- Bentuk usaha tidak terlalu besar;
- Pengelolaan dan pengendalian bergantung kepada pemimpin;
- Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri.
Selain memiliki ciri-ciri, badan usaha perseorangan juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, beberapa di antaranya bisa di perhatikan di bawah ini.
Baca Juga: Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan serta Jenis-Jenisnya | Ekonomi Kelas 10
2. Firma (FA)
Firma adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang menjalankan sebuah badan usaha dengan satu nama dan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Tanggungan tiap orang bukan hanya sebatas modal yang disetor, tetapi seluruh kekayaannya.
Firma memiliki ciri-ciri seperti berikut:
- Anggotanya sudah saling mengenal dan memercayai;
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris atau di bawah tangan;
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha;
- Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian tidak terbatas;
- Tiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain.
Seperti halnya badan usaha perseorangan, firma juga memiliki kelebihan dan kekurangan yang mungkin bisa kamu ketahui, di antaranya sebagai berikut:
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
CV merupakan suatu persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Dalam CV terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu Aktif adalah mereka yang menjalankan badan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Semua kebijakan badan usaha dijalankan oleh sekutu aktif
- Sekutu Pasif adalah mereka yang menyerahkan modal saja. Tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang diserahkan. Keuntungan yang diperoleh hanya sebanding dengan modal yang disertakan.
Dalam mendirikan sebuah badan usaha berbentuk CV, kamu bisa jadikan beberapa kelebihan dan kekurangannya di bawah ini sebagai pertimbangannya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas/PT adalah badan usaha yang modalnya berupa saham-saham. Saham ini adalah tanda penyertaan modal kepada PT. Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diserahkan.
Keuntungan yang didapat oleh pemegang saham disebut dengan dividen, besar kecilnya tergantung dari laba perusahaan dan besaran saham yang dimiliki. PT merupakan badan hukum sehingga memiliki kekayaan sendiri, sehingga hutang piutang PT tidak ditanggung oleh pemilik saham.
Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), di sini pengurus PT dapat diangkat dan diberhentikan.
PT dibagi menjadi 2, yaitu perseroan terbuka dan tertutup:
a. PT Tertutup
Perseroan yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, yang berarti tidak semua orang bisa ikut menanamkan modalnya.
b. PT Terbuka
Adalah kebalikan dari PT tertutup dan masyarakat dapat menanamkan sahamnya di perusahaan, saham dari PT terbuka dijual di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan ini mudah dikenali karena menggunakan kata “terbuka”/Tbk diakhiran nama PT. Perusahaan yang ingin menjadi PT terbuka biasanya disebut dengan Go Public.
Perseroan terbatas memiliki ciri seperti berikut:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan hidup perusahaan ada ditangan pemilik saham.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan.
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk dividen.
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
- Sulit untuk membubarkan PT.
- Pajak berganda pada pajak penghasilan dan pajak dividen.
Beberapa kelebihan dan kekurangan PT yang bisa kamu ketahui di antaranya:
Contoh Badan Usaha Milik Swasta
1. PT Astra Internasional, bergerak di bidang otomotif, keuangan, dan telekomunikasi.
2. PT Ruang Raya Indonesia, bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan.
3. PT Bank Central Asia (BCA), bergerak di bidang ekonomi, salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
4. PT Indofood Sukses Makmur, bergerak di bidang kuliner sebagai produsen makanan dan minuman.
5. PT Gudang Garam Tbk, yang merupakan perusahaan rokok.
6. PT Kalbe Farma, bergerak di bidang farmasi dan kesehatan.
7. PT Adaro Energy, bergerak di bidang pertambangan batubara.
8. PT XL Axiata, bergerak di bidang telekomunikasi.
9. PT Wings Group, bergerak di bidang kebutuhan sehari-hari konsumen.
10. PT MAKA (Makna Angan Karya Andanu), bergerak di bidang food and baverage.
—
Nah sudah mengerti kan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk badan usaha BUMS? PT, FA, CV, atau Badan Usaha Perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Tetapi hal ini jangan dijadikan ketakutan, jadikanlah itu sebuah tantangan untuk mengatasinya.
Biar kamu lebih semangat lagi Squad, coba deh lihat video penjelasannya di ruangbelajar, di sana ada video-video yang membahas topik ini dan banyak topik lainnya dengan penjelasan dan kuis lho. Yuk download sekarang!
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Sumber foto:
Foto ‘Warung Pecel Ilustrasi Badan Usaha Perseorangan’ [daring] Tautan: https://jogja.tribunnews.com/2018/02/07/viral-meskipun-banjir-dua-orang-ini-tetap-tenang-di-warung-pecel-lele-yang-terendam
Artikel ini diperbarui pada 16 April 2025.