Squad, ada yang tahu apa yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD? Apakah itu semacam nama penyakit? Oh tentu tidak, BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, sedangkan BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Adakah perbedaannya? Tentu ada! Ayo kita bahas BUMN dan BUMD seperti biasanya!
BUMN dan BUMD adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Hal yang membedakan adalah kepemilikan dan skala yang diperbolehkan. BUMN adalah milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya, sedangkan BUMD adalah milik suatu daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD boleh menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut.
Nah Squad, BUMN dan BUMD memiliki beberapa peran nih dalam perekonomian, seperti ini:
Ternyata BUMN dan BUMD itu mempunyai bentuk dan ciri-ciri lho, seperti di bawah ini:
BUMN
- Perusahaan Umum
2. Perusahaan Perseroan
Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama memperoleh laba/keuntungan.
Sebenarnya masih ada 1 bentuk BUMN lagi, namanya adalah “Perusahaan Jawatan” atau disingkat Perjan. Tetapi kenyataannya perjan ini tidak menguntungkan, malah merugikan negara. Pada akhirnya perjan ditiadakan. Perusahaan yang berbentuk perjan akhirnya berubah menjadi Perum, Persero, atau BLU (Bantuan Layanan Umum).
Setelah mengetahui bentuk dan ciri-ciri BUMN, sekarang mari kita lihat ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMD, seperti berikut:
Selain itu, BUMD juga dapat pula berbentuk Perusahaan Umum daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah, berikut ini penjelasannya:
- Perumda adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
- Persero daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah.
Walupun sepertinya BUMN dan BUMD sangat menguntungkan negara atau daerah, tetapi pada dasarnya BUMN dan BUMD juga mempunyai beberapa kelemahan.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Nah sekarang mari kita lihat kelebihan dan kekurangan BUMD.
Kelebihan dan Kekurangan BUMD
Gimana Squad, kamu sudah tahu kan apa itu BUMN dan BUMD? Keduanya adalah perusahaan yang seluruh atau mayoritas modalnya dipegang oleh negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Mereka juga mempunyai berbagai bentuk. Walaupun tujuannya mencari untung, tetapi barang atau jasa yang dikeluarkan oleh BUMN/BUMD biasanya mempunyai harga lebih murah dibandingkan dengan pihak lain, hal ini dimaksudkan untuk membantu rakyat.
Nah biar makin paham dengan BUMN dan BUMD coba kamu lihat videonya di ruangbelar, di sana ada video penjelasan yang lebih lengkap dan menarik lho! Skuy dilihat!
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Artikel ini diperbarui 1 Desember 2020.