Apa Itu Pajak? Berikut Pengertian, Fungsi, Manfaat & Tarifnya | Ekonomi Kelas 11

pengertian Pajak,  Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya  | Ekonomi Kelas 11

Artikel Ekonomi kelas 11 kali ini akan membahas mengenai pengertian pajak, fungsi, manfaat, dan tarifnya.

Beberapa waktu lalu pemerintah Kota Mojokerto melakukan suatu inovasi yang mungkin bagi beberapa orang terdengar agak aneh. Ya, pihak pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan program membayar pajak menggunakan sampah.

Emangnya bisa?

Bisa kok. Jadi, pemerintah Kota Mojokerto itu menerapkan tabungan dari bank sampah. Nah, uang yang dikumpulkan dari hasil jual sampah kepada bank sampah tersebut ditabung yang kemudian bisa digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Keren banget kan?

Baca Juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Bayar pajak dengan sampah

Alasan pemerintah Kota Mojokerto melakukan program tersebut karena ingin meningkatkan kesadaran membayar pajak dan untuk memenuhi target pendapatan daerahnya.

Oke, ngomong-ngomong soal pajak nih, kamu tahu nggak sih apa yang dimaksud dengan pajak itu sendiri? Apa fungsi pajak dan manfaatnya? Kalau kamu belum tahu, simak penjelasannya di artikel berikut ini ya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Diskon dan Pajak?

 

Pengertian Pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak ini bersifat memaksa lho, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu nggak akan merasakan keuntungan apa-apa. Misalnya, uang tabungan kamu bertambah gitu.

Tapi, jangan mentang-mentang nggak dapat imbalan langsung, terus kamu nggak mau bayar pajak. Awas, bisa didenda atau bahkan dipidana nanti kamunya. Pajak yang kamu bayar itu, bakal kamu nikmatin dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya ya seperti pembangunan MRT Jabodebek. Pembangunan itu didanai dari pajak yang kamu bayar setiap tahunnya.

Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Objek Pajak

 

Fungsi Pajak

Ada empat fungsi pajak yang harus kamu tahu. Apa sajakah fungsi pajak tersebut? Cek bahasan lengkapnya dibawah ini ya:

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.

Pengeluaran negara dibiayai oleh pajak

 

2. Fungsi alokasi

Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrastruktur. 

3. Fungsi distribusi atau pemerataan

Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.

4. Fungsi  pengatur/regulasi

Kalau fungsi pajak yang satu ini, digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara.

 

Manfaat Pajak

Tadi di awal-awal artikel sudah dijelaskan sedikit tentang pembangunan MRT sebagai salah satu bentuk nyata dari manfaat pajak yang bisa kita lihat. Nah, manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4, yakni:

  1. membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberikan keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
  2. membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
  3. membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan
  4. membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.

Baca Juga:  3 Asas Pemungutan Pajak, Apa Saja Ya?

 

Tarif Pajak

Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat.

Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.

Tarif Pajak Berdasarkan Sifatnya

Baca Juga: Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Instrumen dan Jenisnya

 

Berdasarkan sifatnya, tarif pajak dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu: 

1. Tarif pajak proporsional (sebanding)

Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. 

2. Tarif pajak tetap (konstan)

Tarif pajak ini artinya tetap,  besar/jumlah yang dibayarkan itu sama

3. Tarif pajak degresif (menurun)

Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.

4. Tarif pajak progresif (meningkat)

Seperti yang sudah dijelaskan dengan contoh pengenaan tarif pajak kendaraan bahwa persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.

Nah, itu tadi pembahasan mengenai penjelasan pengertian pajak, fungsi, manfaat, dan tarif pajak. Kalau kamu masih ingin cari tahu lebih banyak materi tentang pajak, langsung aja berlangganan ruangbelajar. Fiturnya lengkap, membantumu lebih mudah pahami materi sekolah!

IDN CTA Blog ruangbelajar Ruangguru

Referensi:
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga

 

Artikel ini telah diperbarui pada 1 Maret 2023.

Leo Bisma