Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya | Ekonomi Kelas 11

perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya

Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan membahas tentang perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya.

Ketika sudah berpenghasilan nanti, kita akan diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Contoh pajak yang wajib dibayar oleh rakyat adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak di restoran yang dinamakan pajak pertambahan nilai. Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan lain loh Squad.

Harus diingat, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah ini sifatnya resmi ya. Jadi, ada pungutan apa saja ya selain pajak? Selain itu, apa perbedaan pungutan resmi ini dengan pajak itu sendiri? Yuk pelajari sama-sama!

 

Retribusi

Pertama, ada retribusi. Pungutan ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut. Jenis retribusi daerah ada tiga bagian Squad, yaitu:

pajak dan pungutan resmi - jenis restribusi daerah

 

Pajak dan retribusi keduanya sama-sama pungutan yang dibebankan kepada masyarakat demi tercapainya kesejahteraan. Bedanya, manfaat dari pajak tidak bisa kita rasakan secara langsung karena hasil pemungutannya dialokasikan untuk fasilitas atau sarana dan prasarana masyarakat seperti perbaikan jalan, beasiswa, subsidi dan sebagainya. Sementara pada retribusi, kita dapat merasakan balas jasanya secara langsung Squad. Contohnya sampah di rumah kita bisa diangkut setiap hari oleh para petugasnya sebagai bentuk balas jasa dari retribusi kebersihan (sampah) yang kita bayar.

 

Cukai

Kedua ada cukai. Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu. Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus Squad. Sifat atau karakteristik barang yang terkena cukai di antaranya adalah:

– Konsumsinya perlu dikendalikan;

– Peredarannya perlu diawasi;

– Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

– Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

pajak dan pungutan resmi - barang kena cukai

 

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Cukai dikenakan dengan tujuan mengurangi tingkat konsumsi dari barang-barang tersebut. Tidak hanya dengan menaikkan nilai cukainya Squad, tapi juga dengan mengetatkan aturan terutama untuk produsen dan konsumen dari barang-barang tersebut.

 

Bea

Bea sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang-barang impor. Kebalikannya, bea keluar adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang ekspor. Sama seperti cukai, negara melakukan pungutan ini bukan tanpa tujuan.

Baca juga: Apa Pentingnya APBN dan APBD?

Salah satu tujuan pengenaan bea terhadap barang-barang tersebut adalah untuk mengurangi impor. Walaupun impor merupakan transaksi penting antarnegara, bukan berarti impor tidak memberi dampak buruk ya Squad. Makanya, impor perlu diatur untuk melindungi produksi dalam negeri, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk. Bea keluar juga dikenakan untuk melindungi SDA dalam negeri sekaligus menjamin bahan baku mentah untuk industri dalam negeri.

 

Sumbangan

Terakhir, ada sumbangan. Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan Squad. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.

Nah, setelah mempelajari pungutan-pungutan resmi selain pajak, sekarang kita lihat kesimpulan perbedaan pajak dan pungutan resmi lain. Check tabel di bawah ya!

perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

 

Gimana Squad? Sekarang sudah tahu kan perbedaan dari retribusi, cukai, bea dan sumbangan? Kalau kamu masih mau tahu contoh dari masing-masing pungutan tersebut, yuk cari tahu lebih lanjut dengan menonton video di ruangbelajar!

IDN CTA Blog ruangbelajar Ruangguru

Referensi:
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga

 

Artikel diperbarui 25 November 2021

Shabrina Zakaria