9 Lembaga dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia | Ekonomi Kelas 10

Lembaga dan Pelaku Pasar Modal Indonesia

Apa saja ya lembaga dan pelaku pasar modal di Indonesia? Yuk simak pembahasannya di artikel Ekonomi Kelas 10 berikut ini!

 

Sebelumnya kan kita udah pernah belajar tentang pasar modal. Ingat nih, pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran untuk surat berharga jangka panjang.

Berguna untuk pendanaan bagi suatu perusahaan, sekaligus sarana investasi bagi para investor. Oleh karena itu, juga terdapat lembaga dan pelaku pasar modal di Indonesia. Siapa sajakah mereka? Yuk, kita simak artikel berikut.

Baca Juga: Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, dan Perannya dalam Ekonomi 

 

1. Menteri Keuangan

Menteri Keuangan berperan dalam menetapkan kebijakan umum yang memengaruhi penyelenggaraan pasar modal di Indonesia, khususnya melalui kebijakan fiskal dan perpajakan. Kebijakan terkait pajak dividen, capital gain, serta insentif investasi sangat menentukan daya tarik pasar modal bagi investor domestik maupun asing.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang diperdagangkan di pasar modal sebagai salah satu instrumen investasi resmi.

Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Meskipun pengawasan teknis pasar modal berada di bawah OJK, kebijakan makro yang ditetapkan Menteri Keuangan tetap memiliki peran penting dalam menciptakan iklim pasar modal yang stabil, sehat, dan berkelanjutan.

 

2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)

Berfungsi mengawasi dan membina bursa efek, serta menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal.

Tugas BAPEPAM adalah:

      • Bertanggung jawab kepada menteru keuangan
      • Menyelenggarakan pasar modal
      • Mengawasi dan membina bursa efek
      • Menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal

 

Kalau ingin berlatih soal tentang materi di atas, yuk ikut tryout gratis dari ruanguji sekarang! Selain soal, juga langsung ada pembahasan dan penilaian, lho!

IDN CTA Blog ruanguji Ruangguru

 

3. Bursa Efek

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek di pasar modal.

Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui sistem perdagangan yang terorganisir dan berbasis teknologi, Bursa Efek memfasilitasi transaksi saham, obligasi, dan instrumen lainnya agar berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Selain sebagai tempat berlangsungnya transaksi, Bursa Efek juga berperan dalam menetapkan persyaratan pencatatan (listing) bagi perusahaan yang ingin menjual efeknya kepada publik, serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan. Peran ini penting untuk menjaga transparansi, keterbukaan informasi, dan kepercayaan investor dalam kegiatan pasar modal.

pelaku pasar modal

Kantor Bursa Efek Indonesia (sumber: merdeka.com)

 

4. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang bertugas menyelenggarakan proses kliring dan menjamin penyelesaian transaksi yang terjadi di bursa.

Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Lembaga ini berkewajiban menetapkan peraturan terkait tata cara kliring serta mekanisme penjaminan guna memastikan setiap transaksi efek yang telah terjadi dapat diselesaikan dengan aman dan tepat waktu.

Melalui sistem kliring, KPEI melakukan pencatatan dan perhitungan hak serta kewajiban masing-masing pihak sebelum transaksi diselesaikan. Selain itu, sebagai penjamin (central counterparty), KPEI mengambil alih risiko apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, sehingga stabilitas dan kepercayaan dalam perdagangan di pasar modal tetap terjaga.

 

5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyimpanan efek secara terpusat serta penyelesaian transaksi efek di pasar modal.

Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lembaga ini bertugas menetapkan peraturan yang berkaitan dengan jasa kustodian sentral dan mekanisme penyelesaian transaksi efek agar proses administrasi kepemilikan efek dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

Melalui sistem penyimpanan terpusat, KSEI mencatat kepemilikan efek investor secara elektronik sehingga memudahkan proses pemindahan kepemilikan ketika terjadi transaksi di bursa. Selain itu, lembaga ini juga memastikan proses penyelesaian transaksi berjalan secara tepat waktu dan akurat, sehingga mendukung efisiensi serta keamanan kegiatan perdagangan di pasar modal.

 

6. Perusahaan Efek

Pihak-pihak yang melakukan kegiatan:

  1. Penjamin emisi: Pihak yang bertugas membuat kontrak dengan emiten
  2. Perantara pedagang efek: pihak yang melakukan usaha jual beli efek
  3. Manajer investasi: Berwenang memberi saran atau nasihat investasi bagi nasabahnya

 

7. Lembaga Penunjang Pasar Modal

  1. Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
  2. Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
  3. Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.

 

8. Profesi penunjang pasar modal

  1. Akuntan
  2. Konsultan hukum
  3. Penilai
  4. Notaris

 

9. Emiten

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Efek yang ditawarkan dapat berupa saham, obligasi, atau instrumen pasar modal lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana dari investor.

Perusahaan yang ingin menjadi emiten harus memenuhi berbagai persyaratan serta prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas pasar modal sebelum efeknya dapat ditawarkan kepada publik.

Di Indonesia, perusahaan yang melakukan penawaran umum dan mencatatkan efeknya di Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

Emiten juga berkewajiban menyampaikan laporan keuangan secara berkala serta informasi penting lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk melindungi investor serta menjaga transparansi dan kepercayaan dalam kegiatan pasar modal.

Rangkuman Pelaku dan Lembaga Pasar Modal di Indonesia

Nah, itu tadi pelaku dan lembaga pasar modal yang ada di Indonesia. Mau mempelajari materi ekonomi yang lainnya? panggil guru privat ekonomi ke rumah? Yuk, pilih guru favoritmu hanya di Ruangguru Privat Ekonomi. Ada banyak guru ekonomi terbaik yang pastinya sesuai dengan kriteriamu.

Para pengajar di Ruangguru Privat juga sudah terstandarisasi kualitasnya, loh. Kamu juga bisa pilih nih, mau diajarkan secara langsung (offline) atau daring (online). Fleksibel, kan? Untuk info lebih lanjut, cuss klik link berikut!

CTA Ruangguru Privat

Referensi:

Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.

Sumber foto:

Foto ‘Kantor Bursa Efek Indonesia [daring] Tautan: https://www.merdeka.com/uang/hingga-april-2020-26-perusahaan-sudah-melantai-di-bursa-saham.html

Artikel ini pertama kali terbit 27 November 2017, kemudian diperbarui pada 7 Desember 2020 dan 4 Maret 2026.

Rabia Edra