Program KJP Plus Tahap II Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Program KJP Plus Tahap II-01

Pendaftaran Beasiswa KJP Plus tahap II akan dimulai pada 22 Agustus 2022.

Yuhu! Ada kabar baik nih bagi warga DKI Jakarta, pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 tahun 2022 sudah dibuka, lho. Yuk, simak artikel ini untuk informasi pendaftaran yang lebih lengkap.

Apa itu Program Beasiswa KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program yang dana bantuan APBD Provinsi DKI Jakarta yang dibuat untuk masyarakat Jakarta yang tidak mampu mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Pendataan KJP Plus Tahap 2

Nah, jenis bantuan yang diberikan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.

 

Mekanisme dan Timeline Pendataan Beasiswa KJP Plus

Berikut ini rangkaian seleksi Beasiswa KJP Plus:

  1. 22 Agustus – 23 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  2. 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima dan upload kelengkapan berkas melalui sekolah.
  3. 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima. 
  4. 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan. 

Nah, bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022, kamu bisa menghubungi: 

  1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
  2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

 

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJP Plus Tahap 2

 

Keuntungan Beasiswa KJP Plus

Jika kamu mendaftar dan lolos Beasiswa Pendidikan Berprestasi, kamu bisa mendapatkan beberapa keuntungan berikut ini.

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah (wajib belajar 12 tahun).
  2. Meringankan biaya personal pendidikan.
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

 

Besaran Dana KJP Plus 2022

Pada KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta. Nah, dalam skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini rincian besaran dana KJP Plus tahun 2022. 

  • SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp130.000. 
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp170.000. 
  • SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp290.000. 
  • SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp240.000. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C): Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000. 
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.

Besaran Dana KJP Plus Tahap 2

 

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan. Misalnya, dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala dari KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, pangan, dan kesehatan secara tunai atau non tunai. 

 

Penggunaan Dana KJP Plus 2

 

Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus. 

1. Biaya berkala KJP Plus: 

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah 
  • Buku dan penunjang pelajaran 
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran 
  • Kalkulator scientific 
  • Alat simpan data elektronik 
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif 
  • Sepeda Komputer/laptop 
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

2. Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

3. Biaya masuk perguruan tinggi:

  • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
  • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
  • Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

 

Syarat Pendaftaran

Untuk lolos seleksi Beasiswa KJP Plus, kamu diwajibkan memenuhi beberapa syarat di bawah ini:

  • Peserta merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Peserta terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Warga DKI Jakarta.
  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
  • Berasal dari keluarga atau orang tua yang tidak memiliki penghasilan memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Memiliki daya beli yang rendah untuk sepatu, pakaian, seragam sekolah/pribadi, buku, tas, alat tulis kantor, konsumsi makanan atau jajanan, serta internet.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

 

Berkas Persyaratan Calon Penerima Beasiswa KJP Plus

  1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download akun KJP Jakarta)
  2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download akun KJP Jakarta)
  3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermaterai 
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 

 

Bagi kamu yang ingin mendaftar, kamu bisa mendapatkan informasi lengkap tentang Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta atau situs kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi KJP Plus.

 

Nah, selagi mendaftar, kamu bisa lho belajar giat dengan bantuan tentor di Ruangguru Privat. Yuk, raih prestasi mudah bersama Ruangguru.

IDN CTA Blog ruangguru privat

Nurul Hidayah