Mengenal Konsep Penggajian dan Tunjangan Pegawai | SMK Kelas 11

Mengenal Konsep Penggajian dan Tunjangan Pegawai | SMK Kelas 11

Pada artikel SMK jurusan Tata kelola perkantoran kelas XI ini, kita akan membahas mengenai pengertian gaji, upah, jenis tunjangan, sampai sistem penggajian. Yuk, kita belajar hari ini!

Saat kita lulus sekolah, kita akan dihadapkan dengan dunia kerja dan meningkatkan skill sambil memiliki penghasilan tetap. Iya, salah satu tujuan utama kita bekerja agar digaji, bukan? 

Mengenai hal tersebut, kamu penasaran nggak, bagaimana awalnya gaji itu ditetapkan dan bagaimana cara menilai besaran gaji seseorang? Nah, di artikel ini kita akan membahas lengkap mengenai pengertian gaji, upah, tunjangan, dan faktor-faktor yang berkaitan. 

Materinya juga akan kita persempit pada contoh kasus penggajian pegawai negeri sipil atau gaji PNS. Kita mulai dari membahas gaji terlebih dahulu, ya!

 

Pengertian Gaji dan Upah

Bicara soal gaji dan tunjangan pns, kalian tau nggak, sih? Kalau rata-rata total tunjangan PNS atau pegawai negeri sipil, bisa mencapai tiga kali lipat dari gaji pokoknya, bahkan di beberapa kementerian, bisa lebih lho! 

Coba kita pahami dulu apa itu gaji. Berdasarkan definisinya, gaji adalah pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha. Gaji adalah bayaran untuk pegawai, yang  jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan pada perjanjian kerja. 

Kemudian, jenis balas jasa kedua, yakni upah. Berdasarkan definisinya, upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Pengertian gaji dan tunjangan

Mirip-mirip ya dengan konsep gaji? Jadi, yang membedakan, antara gaji dan upah, adalah gaji dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang sama sesuai perjanjian, sedangkan kalau upah ini besaran yang dibayarkan menyesuaikan dengan banyaknya pekerjaan yang diselesaikan. Kita coba pahami dengan contoh berikut ya:

Misalnya Pak Andi, yang berprofesi sebagai seorang pengrajin sepatu, menerima upah bulan Maret sebesar Rp 3.000.000. Imbalan tersebut merupakan hasil perhitungan dari produktivitas Pak Andi selama bulan Maret. Ia mampu mengerjakan 30 pasang sepatu, yang dimana upah pengerjaan setiap sepatunya seharga Rp 100.000.

Maka dari itu, Upah yang diterima Pak Andi adalah perhitungan dari jumlah sepatu, dikali nilai dari usaha yang dilakukan oleh Pak Andi.

Nah, jadi bisa kita pahami, kalau gaji pokok merupakan bentuk bayaran yang diberikan tetap dari segi jumlah dan periode pencairannya, sementara upah, sifatnya lebih menyesuaikan dari kebutuhan.

Baca juga:  Administrasi Transaksi: Pengertian, Fungsi dan Unsurnya

 

Pengertian Gaji di Lingkungan PNS

Nah, kalau dari sudut pandang gaji PNS, pengertiannya adalah pengeluaran untuk kompensasi yang dibayarkan kepada pegawai berupa gaji pokok, ditambah dengan tunjangan sah yang berhak diterima oleh penerima gaji.

Dari sini kita bisa jadi tau, kalau balas jasa yang diterima PNS bisa dalam dua bentuk, yakni dalam bentuk gaji pokok dan juga tunjangan. 

Kira-kira, bagaimana ya sistem untuk menetapkan nominal penggajian tersebut?  Jadi, gaji PNS ini sudah diatur secara lengkap oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan guys! 

 

Peraturan UU Gaji PNS

Sebagai negara hukum, Indonesia menggunakan undang-undang sebagai landasan dasar menetapkan aturan, termasuk gaji nih! Gaji PNS sendiri diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Khususnya pada pasal 79 ayat 1-5, yang menyebutkan bahwa:

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Nah, ingat-ingat tiga hal tersebut ya. Beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Ketiga hal itu pula lah yang menjadi faktor utama bagaimana gaji itu ditentukan nilainya guys. 

Seiring berjalannya waktu dan evaluasi yang dilakukan, UU tersebut kemudian mengalami perubahan, yang dibahas dalam PP Nomor 15 tahun 2019. PP ini peraturan yang membahas gaji di lingkungan PNS.

Melalui peraturan tersebut, ada beberapa aspek yang diubah, yakni:

  • Besaran gaji pokok yang diterima PNS,
  • Besaran tunjangan anak dan istri, 
  • Batasan usia anak PNS yang mendapat tunjangan.

Baca juga:  Konsep dan Struktur Dasar Bisnis Ritel

 

Beda gaji PNS dulu dan sekarang

 

Pengertian Tunjangan di Lingkungan PNS

Seperti gaji, tunjangan juga pada umumnya diatur sedemikian rupa agar sistem berjalan lancar dan semua pihak dapat merasakan manfaatnya. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terdiri dari beberapa jenis, yakni:

  1. Tunjangan beras, yang diberikan dalam bentuk natura atau uang pengganti pembelian beras.
  2. Tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
  3. Tunjangan anak istri, yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan berkeluarga. Besarannya ditentukan sebesar 2% untuk anak, dan 10% untuk istri.
  4. Tunjangan jabatan, yakni tambahan upah yang diberikan setiap bulan, namun khusus kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
  5. Tunjangan kinerja, tunjangan ini diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja atau pemenuhan target dari masing-masing pegawai di instansinya.
  6. Tunjangan kemahalan, jenis tunjangan ini diberikan khusus pada pegawai yang mengalami kondisi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, menyesuaikan keadaan perekonomian daerahnya bertugas.

Nah, setelah mempelajari tentang konsep gaji dan tunjangan, sekarang kita akan membahas mengenai sistem penggajian yang penting untuk kamu ketahui, nih.

Baca juga:  Tipe-Tipe Penataan Produk (Display) pada Toko dalam Pemasaran

Eits, istirahat dulu bacanya sebentar ya. Punya PR susah dan bingung harus tanya kemana? Gampang, kamu bisa langsung kirim foto soal dan dapatkan jawabannya di Roboguru!

IDN CTA Blog Roboguru Ruangguru 2022

 

Sistem Penggajian Pegawai

Kenapa sistem penggajian itu penting? Alasan utamanya adalah agar pemberian gaji bisa memiliki aturan yang jelas dan adil bagi semua pihak. Ada tiga sistem penggajian yang akan kita bahas di artikel ini. Selengkapnya, kita bahas satu persatu, yah!

 

1. Sistem Skala Tunggal

Sistem skala tunggal adalah sistem yang memungkinkan gaji PNS, dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkatnya saja, tanpa memperhatikan sifat pekerjaan, prestasi dan tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas pekerjaan tersebut.

Jadi, jika seorang PNS penggajiannya menggunakan sistem ini, besaran gaji yang diberikan hanya memperhatikan seberapa lama PNS tersebut telah bekerja, atau masa kerja, dan golongan pangkat yang diduduki oleh PNS itu sendiri.

Kita coba paparkan dari satu contoh sistem skala tunggal. Misalkan Rara dan Bagus merupakan seorang PNS. Rara bekerja di Kementerian Pendidikan dengan pangkat golongan 3A, dan masa kerja 2 tahun, sedangkan Bagus berdinas di Basarnas dengan pangkat golongan 3A, dan masa kerja juga 2 tahun. 

Berdasarkan kondisi tersebut, nominal gaji pokok yang diterima oleh Rara dan Bagus, jumlahnya sama, yakni sebesar Rp 2.660.700, angka tersebut didapatkan dari penetapan dalam PP No.15 tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

 Baca juga: Mengenal Piutang, Ciri, Jenis, dan Prosedur Pencatatannya

 

Sistem penggajian pegawai

 

2. Sistem Skala Ganda

Lalu selanjutnya, sistem penggajian skala ganda. Pada sistem ini, akan memungkinkan untuk menggaji PNS berdasarkan lama masa kerja, golongan pangkat, dan sifat pekerjaan maupun tanggung jawab yang diemban oleh pegawai tersebut.

Nah, berbeda dengan sistem sebelumnya yang gajinya hanya ditetapkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, pada sistem skala ganda, golongan pangkat, dan beban tanggung jawab tadi akan menjadi faktor penilai besaran dari gaji yang akan ditetapkan.

Kita ambil contoh yang serupa seperti sebelumnya deh. Bagus dan Rara merupakan PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama. Akan tetapi, Bagus berpotensi memiliki gaji pokok yang lebih besar daripada Rara, dikarenakan ada penilaian dari tanggung jawab dan resiko pekerjaan yang berbeda dari keduanya.

Bagus sebagai seorang kru penyelamat Basarnas, memiliki tanggung jawab menyelamatkan nyawa seseorang, dan juga pekerjaannya memiliki resiko yang besar, dibanding Rara yang bekerja sebagai pegawai Kementerian. 

Kira-kira begitu gambaran dari sistem penggajian skala ganda. Sekarang, kita bahas mengenai sistem penggajian yang terakhir.

Baca juga:  Konsep Dasar, Fungsi, dan Prinsip Administrasi Kepegawaian

 

3. Sistem Skala Gabungan

Sistem terakhir, yaitu sistem skala gabungan, dimana gaji PNS dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, serta bagi PNS yang melakukan tugas lebih besar dan memiliki tanggung jawab yang berat, akan diberikan tunjangan lebih besar.

Dengan sistem ini, maka PNS akan menerima dua macam imbalan nih, yang pertama yakni gaji pokok yang besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja serta golongan pangkat, kemudian yang kedua berupa tunjangan yang akan diberikan pada PNS yang memiliki tanggung jawab serta resiko yang lebih besar.

Dari contoh kasus Bagus dan Rara, situasinya akan seperti ini:

Bagus dan Rara adalah PNS yang memiliki masa kerja dan golongan pangkat yang sama. Maka dari itu, dengan sistem penggajian gabungan, gaji pokok Bagus dan Rara akan berada pada angka yang sama, yakni sesuai yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019.

Namun, berdasarkan penilaian dari beban tugas dan tanggung jawab yang lebih berat, Bagus yang bekerja di Basarnas, memiliki tanggung jawab yang lebih berat dari Rara. Maka dari itu, Bagus akan menerima tunjangan yang lebih besar, dari pada yang diterima Rara sebagai pegawai Kementerian.

Begitulah penjelasan mengenai konsep penggajian dan tunjangan pegawai khususnya bagi PNS! Gimana, mudah dipahami bukan? Atau kamu ingin belajar dengan lebih enjoy lagi? Gampang! 

Langsung aja download aplikasi Ruangguru, dan temukan ribuan video belajar SMK lainnya di ruangbelajar yang bisa kamu gunakan untuk pembelajaran sehari-hari!  

IDN CTA Blog Roboguru Ruangguru 2022

 

Sumber referensi:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil [Daring] Tautan:  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103323/pp-no-15-tahun-2019 (Diakses 5 April 2022)

Leo Bisma