Macam-Macam Hukum Islam, Tujuan, Sumber & Prinsipnya

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian hukum Islam, sumber, hingga macam-macamnya. Yuk, langsung simak!
—
Sebagai umat Muslim, kita tentu sudah mengenal berbagai ajaran Islam yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Mulai dari beribadah kepada Allah SWT, berinteraksi dengan sesama manusia, hingga menentukan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, semuanya memiliki aturan yang perlu kita pahami. Nah, aturan-aturan inilah yang berkaitan erat dengan hukum Islam.
Dengan memahaminya, kita dapat mengetahui ketentuan dalam melakukan suatu perbuatan, sekaligus memahami nilai dan hikmah di baliknya. Lantas, apa yang dimaksud dengan hukum Islam? Apa saja sumber, macam-macam, dan contohnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah seperangkat aturan dan ketentuan yang bersumber dari ajaran Islam untuk mengatur perilaku manusia dalam menjalani kehidupan. Nah, asal aturannya dari mana? Aturan ini berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Kemudian, dikembangkan melalui metode penalaran hukum Islam yang diakui, seperti ijma’ dan qiyas.
Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti sholat, puasa, dan zakat. Hukum Islam juga mengatur berbagai aspek kehidupan lainnya, mulai dari hubungan antarmanusia, kegiatan ekonomi, pernikahan, hingga tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dengan memahami hukum Islam, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran agama sekaligus menjaga kemaslahatan diri sendiri dan orang lain, baik di dunia maupun di akhirat.

Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW sebagai landasan hukum Islam. (Sumber: bimbinganislam.com)
Hubungan Hukum Islam, Syariat Islam, dan Fikih Islam
Hukum Islam memiliki hubungan yang erat dengan syariat dan fikih Islam. Ketiganya sama-sama berkaitan dengan pedoman hidup umat Muslim, tetapi memiliki penekanan yang berbeda.
Baca Juga: 4 Kitab Allah dalam Islam: Taurat, Zabur, Injil & Al-Qur’an
-
Pengertian Syariat Islam
Syariat Islam merupakan ajaran dan ketentuan yang bersumber dari Allah SWT untuk menjadi pedoman hidup manusia. Secara bahasa, kata syariah berasal dari bahasa Arab, syarī‘ah (الشريعة), yang berkaitan dengan jalan menuju sumber air.
Makna ini kemudian dipahami sebagai jalan yang mengarahkan manusia untuk menjalani kehidupan sesuai dengan petunjuk Allah SWT. Syariat Islam mencakup berbagai aspek kehidupan kita, seperti beribadah, berinteraksi antar sesama manusia, hingga nilai-nilai moral.
-
Pengertian Fikih Islam
Sementara itu, fikih Islam adalah pemahaman mengenai hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Fikih membantu umat Muslim memahami bagaimana ketentuan agama diterapkan dalam situasi tertentu.
Nah, dalam prosesnya, para ulama mengkaji Al-Qur’an, Sunnah, serta menggunakan metode penalaran hukum yang diakui untuk menjawab berbagai persoalan. Karena melibatkan pemahaman dan ijtihad manusia, beberapa persoalan fikih juga dapat memiliki perbedaan pendapat di antara ulama atau mazhab.
Lalu, bagaimana hubungan keduanya dengan hukum Islam?
Kalau hukum Islam, cakupannya lebih luas, karena membahas ketentuan hukum dalam ajaran Islam, termasuk ketentuan syariat dan hasil pemahaman fikih.
Dengan kata lain, syariat Islam berisi ajaran dan aturan yang menjadi pedoman bagi umat Muslim. Sementara itu, fikih membantu kita memahami cara menerapkan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dan hukum Islam, membahas aturan-aturan dalam Islam, baik yang bersumber dari syariat maupun yang dijelaskan melalui fikih.
—
Kalau kamu butuh pendampingan belajar yang lebih personal? Yuk, pilih guru berkualitas, jadwal, dan materi sesuai kebutuhanmu di Ruangguru Privat!
Tujuan Adanya Hukum Islam
Hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menentukan perbuatan yang diperbolehkan dan dilarang. Lebih dari itu, hukum Islam juga bertujuan menjaga kehidupan manusia agar berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama.
Dalam kajian Islam, tujuan tersebut dikenal melalui konsep maqashid syariah, yaitu tujuan atau hikmah di balik ketentuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Secara umum, terdapat lima hal pokok yang menjadi perhatian utama dalam konsep ini, di antaranya:
1. Memelihara Agama
Hukum Islam bertujuan menjaga agama agar umat Muslim dapat mengenal, memahami, dan menjalankan ajaran agamanya. Tujuan ini mencakup pelaksanaan ibadah, pembelajaran agama, serta upaya menjaga keberlangsungan kehidupan beragama.
Contohnya, kewajiban sholat lima waktu dan puasa Ramadan. Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya menghormati orang lain dan tidak memaksakan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: 99 Asmaul Husna Lengkap (Arab, Latin, Arti), Dalil & Keutamaannya
2. Memelihara Jiwa
Hukum Islam bertujuan menjaga dan melindungi jiwa manusia karena kehidupan merupakan hal yang sangat berharga. Dalam konsep maqashid syariah, upaya memelihara jiwa dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan berdasarkan kepentingannya, yaitu:
-
Dharuriyyat (Kebutuhan Primer)
Merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi agar manusia dapat mempertahankan hidupnya. Contohnya, memenuhi makan dan minum agar tubuh tetap berfungsi dengan baik.
-
Hajiyat (Kebutuhan Sekunder)
Merupakan kebutuhan yang membantu manusia menjalani kehidupan dengan lebih mudah dan mengurangi kesulitan. Contohnya, berburu untuk mendapatkan makanan lezat selama caranya diperbolehkan dalam Islam.
-
Tahsiniyat (Kebutuhan Pelengkap)
Merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan kesopanan dan penyempurnaan perilaku sehari-hari. Contohnya, menerapkan adab saat makan dan minum.
Selain itu, menjaga jiwa juga berkaitan dengan menjamin hak hidup makhluk yang ada di bumi. Seperti, larangan membunuh tanpa alasan yang dibenarkan.
3. Memelihara Akal
Akal merupakan anugerah Allah SWT yang memungkinkan manusia berpikir, belajar, dan membedakan hal yang baik dari yang buruk. Oleh karena itu, hukum Islam bertujuan melindungi akal dari berbagai hal yang dapat merusak atau mengganggu fungsinya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Ali-Imran ayat 190-191:
اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لأيَاتٍ لأُولِى الألْبَابِۙ الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمَوَاٰتِ وَالأرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هذَا بَاطِلاۚ سُبْحاٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka)”.”
Salah satu contohnya adalah larangan mengonsumsi minuman keras dan zat memabukkan yang dapat menghilangkan kesadaran serta mengganggu kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan. Selain itu, Islam juga mendorong umatnya untuk menuntut ilmu, berpikir secara bijak, dan menggunakan akalnya untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat.
Dengan menjaga akal, manusia diharapkan mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab dan menjalani kehidupannya dengan cara yang lebih baik.
4. Memelihara Keturunan dan Keluarga
Hal ini berkaitan dengan pentingnya membangun keluarga yang bertanggung jawab, menjaga kejelasan garis keturunan, serta memastikan hak-hak anggota keluarga terpenuhi.
Dalam Islam, pernikahan menjadi salah satu jalan yang diatur untuk membangun keluarga. Ketentuan mengenai pernikahan, tanggung jawab orang tua, dan hak anak merupakan bagian dari upaya melindungi keluarga dan keturunan.
Sebagai contoh, anak memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan, perlindungan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, memelihara keturunan bukan hanya berkaitan dengan garis keturunan, tetapi juga memastikan tumbuh kembang anak dan kehidupan keluarga berlangsung dengan baik.
5. Memelihara Harta
Harta merupakan salah satu hal yang perlu dijaga karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hukum Islam mengatur cara memperoleh, menggunakan, dan melindungi harta agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Contohnya, Islam melarang pencurian, penipuan, dan praktik transaksi yang dilarang dalam syariat. Islam juga mengajarkan umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang halal, beramal, berzakat, serta bertanggung jawab menggunakan hartanya.
Baca Juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim serta Hukumnya dalam Islam
—
Kamu punya PR, belum paham materi, atau mau latihan soal? AiRIS siap bantu menjawab pertanyaan, menjelaskan konsep, dan memberikan latihan soal kapan saja. Belajar jadi lebih praktis, interaktif, dan sesuai kebutuhanmu. Cobain sekarang, yuk!
Sumber Hukum Islam
Dalam kajian usul fikih, ada empat sumber hukum yang umum disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Keempatnya memiliki fungsi yang saling berkaitan dalam memahami dan menetapkan hukum Islam.
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi umat Islam. Al-Qur’an menjadi sumber hukum Islam yang utama karena di dalamnya terdapat berbagai ketentuan dan prinsip yang mengatur berbagai aspek kehidupan.
2. Hadis
Hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Hadis berfungsi sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an, terutama untuk menjelaskan dan merinci ketentuan yang disampaikan dalam Al-Qur’an.
Contohnya, Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk mendirikan sholat, tetapi tidak merinci seluruh tata cara pelaksanaannya. Nah, penjelasan mengenai gerakan dan tata cara sholat dapat ditemukan dalam hadis. Jadi, hadis membantu umat Islam memahami cara menerapkan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
3. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW mengenai suatu ketentuan hukum syariat. Ulama mujtahid merupakan orang yang memiliki keahlian untuk menggali dan menetapkan hukum Islam berdasarkan sumber serta metode yang diakui dalam ilmu fikih.
Namun, ijma’ bukan sekadar banyaknya ulama memiliki pendapat yang sama. Ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar suatu kesepakatan dapat dikategorikan sebagai ijma’.
4. Qiyas
Qiyas adalah cara ulama mujtahid untuk menemukan hukum dari suatu kasus baru dengan menyamakan atau menganalogikannya pada kasus yang sudah ada dasar hukumnya.
Perbandingan ini dilakukan karena keduanya memiliki alasan atau sifat yang sama sehingga hukum yang sudah ada bisa dijadikan dasar untuk menentukan hukum persoalan baru tersebut.
Contohnya, khamar diharamkan dalam Islam karena dapat memabukkan dan merusak akal. Berdasarkan alasan tersebut, ulama dapat menetapkan bahwa zat lain yang memiliki efek memabukkan juga haram, meskipun zat tersebut tidak disebutkan secara langsung dalam dalil yang sama.
Baca Juga: Pahami 6 Rukun Iman Beserta Makna dan Manfaatnya
Macam-Macam Hukum Islam
Dalam Islam, hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia secara umum dibagi menjadi lima kategori, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Kelima kategori ini dikenal sebagai hukum taklifi.
Setiap kategori memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut penjelasan dan contohnya:
1. Wajib
Wajib adalah perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang Muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Jika dilaksanakan, perbuatan wajib dapat mendatangkan pahala. Sebaliknya, jika ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan, seseorang dapat berdosa.
Contohnya melaksanakan salat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadan bagi yang memenuhi ketentuannya, dan membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
2. Sunnah
Sunnah adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam, tetapi tidak diwajibkan. Artinya, seorang Muslim dianjurkan untuk melakukannya karena dapat memperoleh pahala. Namun, jika ditinggalkan, ia tidak berdosa hanya karena meninggalkan amalan tersebut.
Contohnya, melaksanakan sholat Dhuha, sholat rawatib, sholat sunnah lain, atau berpuasa pada hari-hari yang disunnahkan. Amalan-amalan ini dapat dilakukan sebagai bentuk ibadah tambahan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
3. Haram
Haram adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam. Jika dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, perbuatan tersebut dapat mendatangkan dosa. Sebaliknya, meninggalkannya karena menaati perintah Allah dapat mendatangkan pahala.
Contohnya, mencuri, korupsi, berbohong yang merugikan orang lain, menipu, atau larangan lain yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
4. Makruh
Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari, tetapi tidak dilarang secara tegas seperti perbuatan haram. Jika dilakukan, seseorang pada dasarnya tidak berdosa, namun jika ditinggalkan karena ingin menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik, perbuatan tersebut dapat menjadi sebab memperoleh pahala.
Contoh perbuatan makruh dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan fikih, termasuk hal-hal tertentu yang sebaiknya dihindari ketika melaksanakan ibadah.
5. Mubah
Mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan maupun ditinggalkan. Artinya, syariat memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memilih tanpa menetapkan pahala atau dosa hanya karena ia melakukan atau meninggalkan perbuatan tersebut.
Contohnya, memilih pakaian dengan model atau warna tertentu, selama tetap sesuai dengan ketentuan Islam.
Baca Juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Urutan & Artinya
—
Masih bingung dengan soal yang kamu kerjakan terkait materi Pendidikan Agama Islam? Ketik atau upload soalnya di roboguru aja buat dapetin pembahasan yang lebih mudah dipahami!
Prinsip Hukum Islam
Prinsip hukum Islam adalah nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat tujuh prinsip umum, yaitu tauhid, keadilan, amar ma’ruf nahi munkar, kemerdekaan atau kebebasan, persamaan, tolong-menolong, dan toleransi. Berikut penjelasannya:
1. Prinsip Tauhid
Tauhid adalah keyakinan bahwa Allah merupakan satu-satunya Tuhan yang wajib disembah. Dalam hukum Islam, prinsip tauhid menjadi landasan bagi umat Muslim untuk menjalankan ajaran agama dan menjadikan ketentuan Allah sebagai pedoman hidup.
Prinsip ini juga mencakup hubungan antarmanusia atau muamalah. Artinya, seorang Muslim perlu menerapkan nilai-nilai Islam dalam berbagai aktivitas, seperti berdagang dengan jujur, memenuhi janji, dan tidak merugikan orang lain.
2. Prinsip Keadilan
Dalam Islam, setiap orang dianjurkan untuk bersikap adil tanpa membeda-bedakan orang lain berdasarkan kekayaan, kedudukan, suku, atau latar belakangnya.
Penerapan prinsip keadilan dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya, orang tua berusaha memenuhi hak anak-anaknya secara adil, pedagang memberikan informasi yang jujur kepada pembeli, dan seseorang tidak mengambil hak milik orang lain.
Prinsip ini juga mengajarkan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan meskipun terhadap orang yang tidak disukai.
3. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi munkar berarti mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Prinsip ini mengajarkan umat Muslim untuk berperan dalam menciptakan lingkungan yang baik, di manapun dia berada.
Dalam penerapannya, prinsip ini perlu dilakukan dengan bijaksana, tidak sewenang-wenang, dan tetap menghormati hak orang lain. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong terciptanya kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga: 10 Macam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Mengobatinya
4. Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan
Prinsip ini mengajarkan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan dan menjalani kehidupannya. Dalam Islam, kebebasan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan agama, serta tidak merugikan hak orang lain.
Contohnya, seseorang dapat memilih bidang pendidikan yang diminati, menyampaikan pendapat dengan sopan, dan menentukan kegiatan yang ingin dilakukan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
5. Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan berarti setiap manusia memiliki martabat yang setara dan berhak memperoleh perlakuan yang adil. Dalam Islam, seseorang tidak boleh merendahkan atau mendiskriminasi orang lain hanya karena perbedaan suku, ras, kekayaan, atau kedudukan sosial.
Contohnya, seseorang tidak seharusnya mengabaikan pendapat orang lain hanya karena orang tersebut memiliki status sosial yang berbeda. Dengan menerapkan prinsip ini, umat Muslim diharapkan dapat membangun hubungan sosial yang saling menghormati.
6. Prinsip Tolong-menolong
Prinsip tolong-menolong atau ta’awun mengajarkan umat Muslim untuk saling membantu dalam melakukan kebaikan dan menghadapi kesulitan. Prinsip ini menunjukkan bahwa manusia saling membutuhkan satu sama lain dan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya.
Contohnya, membantu teman yang kesulitan memahami pelajaran, menggalang bantuan bagi korban bencana, atau bekerja sama menjaga kebersihan lingkungan.
7. Prinsip Toleransi
Prinsip toleransi atau tasamuh mengajarkan umat Muslim untuk menghormati perbedaan berupa pandangan, kebiasaan, budaya, maupun keyakinan beragama. Tujuannya agar kita dapat hidup berdampingan secara damai.
Dalam kehidupan sehari-hari, toleransi dapat diterapkan dengan menghormati teman yang memiliki kebiasaan berbeda, tidak memaksakan pendapat pribadi, serta memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Namun, bukan berarti kita harus menyetujui semua pandangan atau tindakan orang lain. Prinsip ini lebih menekankan pada sikap saling menghormati, menjaga kerukunan, dan tidak merampas hak orang lain meskipun terdapat perbedaan.
—
Latih kemampuan mengingat, fokus, dan konsentrasi melalui pembelajaran interaktif yang disesuaikan dengan level anak, lengkap dengan latihan dan laporan perkembangan. Klik banner di bawah ini untuk mulai konsultasi!
Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Penerapan hukum Islam di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, seiring dengan masuk dan berkembangnya agama Islam di Nusantara. Sejak masa kerajaan-kerajaan Islam, ajaran Islam telah mempengaruhi kehidupan masyarakat. Pengaruh tersebut terus berkembang hingga sebagian ketentuannya diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Meski demikian, Indonesia bukan negara yang secara konstitusional menetapkan diri sebagai negara Islam. Oleh karena itu, penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, penerapan hukum Islam di Indonesia dapat dipahami melalui dua bentuk, yakni secara normatif dan secara yuridis formal.
1. Hukum Islam yang Berlaku secara Normatif
Merupakan ketentuan agama yang dijalankan umat Muslim berdasarkan keyakinan, ajaran Islam, dan kesadaran pribadi untuk menaati perintah Allah. Pelaksanaannya berkaitan dengan kewajiban beragama, yang tidak seluruhnya diatur atau ditegakkan oleh mekanisme hukum negara.
Contohnya, menjalankan ibadah wajib dan menunaikan ibadah haji bagi yang memenuhi syarat. Umat Muslim menjalankan ibadah tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Jika melakukan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, dapat dikenakan konsekuensi secara keagamaan, meskipun tidak selalu menimbulkan sanksi hukum dari negara.
2. Hukum Islam yang Berlaku secara Yuridis Formal
Merupakan ketentuan agama yang telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan atau mekanisme hukum resmi di Indonesia. Jadi, penerapannya memiliki dasar hukum negara dan mengikuti aturan serta kewenangan lembaga yang terkait.
Salah satu contoh penerapan hukum Islam di Indonesia adalah adanya Peradilan Agama. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menangani perkara tertentu, seperti perkawinan, kewarisan, wakaf, dan ekonomi syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pengertian Qada dan Qadar, Perbedaan, Dalil, serta Contohnya
—
Itulah pembahasan lengkap tentang hukum Islam, mulai dari pengertian, sumber, macam-macam, prinsip, hingga penerapannya di Indonesia. Semoga setelah membaca artikel ini, wawasan kamu terkait Islam bisa bertambah, ya.
Mau belajar materi lainnya dengan cara yang lebih seru dan mudah dipahami? Yuk, lanjut belajar bareng ruangbelajar!
Referensi:
https://jateng.nu.or.id/opini/maqashidus-syari-ah-pengertian-dan-unsur-unsur-di-dalamnya-tIvIj (Diakses pada 14 Oktober 2026)
https://muhammadiyah.or.id/2024/11/qiyas-adalah-salah-satu-sumber-hukum-yang-paling-subur/ (Diakses pada 14 Oktober 2026)
https://fai.uma.ac.id/2023/02/15/pengertian-hukum-islam-dan-sumbernya/ (Diakses pada 5 Mei 2024)
http://etheses.iainkediri.ac.id/4270/3/931212917_bab2.pdf (Diakses pada 5 Mei 2024)
http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/download/357/347 (Diakses pada 5 Mei 2024)
Sumber Gambar:
https://bimbinganislam.com/al-quran-dan-hadits-adalah-wahyu-dari-allah/ (Diakses pada 14 Oktober 2026)






